Berita Nasional

Naik 11%, Belanja Perpajakan 2024 Capai Rp400,1 Triliun

Redaksi Ortax

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF) secara resmi merilis Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2024. Nilai estimasi belanja perpajakan tahun 2024 tercatat mencapai Rp400,1 triliun, meningkat sekitar 11% dibandingkan estimasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp360,0 triliun.

Kenaikan nilai ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kegiatan konsumsi serta produksi masyarakat. Secara rasio, estimasi belanja perpajakan 2024 setara dengan 1,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk investasi pemerintah untuk mendorong daya beli dan daya saing industri dalam jangka panjang.

Berdasarkan tujuan kebijakannya, porsi terbesar belanja pajak dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan nilai Rp181,4 triliun atau 45,33% dari total belanja perpajakan. Belanja ini mencakup fasilitas PPN dibebaskan, pengecualian PPh atas natura/kenikmatan, hingga pembebasan Bea Masuk atas impor barang-barang tertentu.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor utama dengan nilai Rp227,8 triliun (56,92%). Pemanfaatan terbesar di kategori ini berasal dari pengecualian Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha kecil, pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, dan PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan sebesar.

Sementara itu, belanja perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp140,7 triliun (35,16%). Insentif pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) serta penyederhanaan penghitungan PPh bagi UMKM menjadi belanja terbesar pada kategori ini.

Dari sisi sektor ekonomi, industri pengolahan atau manufaktur menjadi penerima manfaat terbesar, dengan nilai mencapai Rp98,9 triliun atau 24,71% dari total belanja perpajakan. Sektor-sektor lain yang mendapat alokasi belanja terbesar meliputi sektor pertanian sebesar Rp49,2 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp45,8 triliun.

Pemerintah juga terus memperkuat dukungan bagi UMKM dengan mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp89 triliun. Nilai ini mencakup pemberian tarif PPh final 0,5% dan batasan omzet pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban PPN.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 insentif perpajakan dalam bentuk Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan sesuai dengan PMK Nomor 122 Tahun 2024. Kebijakan DTP kini dicatat dalam bagian belanja pemerintah pusat sebagai subsidi pajak guna memisahkan aliran kas yang nyata dari pendapatan yang memang tidak dipungut.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA