Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah melalui portal wajib pajak (Coretax).
Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) PER-8/2025, wajib pajak bakal calon kepala daerah dapat memperoleh surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.
Permohonan surat keterangan dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan kemudian memilih AS.01-05 Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
Perlu dipahami, wajib pajak yang mengajukan permohonan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah harus mengisikan informasi yang memuat identitas wajib pajak, rekapitulasi penyampaian SPT Tahunan PPh, dan data utang pajak atau tunggakan pajak.
Setelah seluruh formulir telah terisi dengan lengkap, lakukan simpan dan refresh pemenuhan kewajiban perpajakan. Pastikan status wajib pajak aktif.
Kemudian klik Sign, masukkan passphrase, tunggu sampai berhasil. Setelah dokumen permohonan status tertanda menjadi angka 1, silakan klik Submit. Permohonan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah sudah berhasil dilakukan dan sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen tanda terima surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.
Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di seluruh wilayah kerja DJP.
Permohonan tertulis secara langsung harus ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa wajib pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus. Adapun permohonan tertulis secara langsung melalui kuasa atau pihak lain yang ditunjuk mensyaratkan:
Berikut format surat permohonan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah dapat dilihat pada Lampiran B angka XIII PER-8/2025
Categories:
Tax LearningJadwal Training