Tax Learning

Ini Syarat Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur mekanisme pembukuan dan/atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS.

Ketentuan Penyelenggaraan Pembukuan dan/atau Pencatatan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar AS

Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) UU KUP, dijelaskan bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan. Adapun ketentuan pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan prinsip taat asas serta menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas.

Dalam Pasal 28 ayat (8) UU KUP juga ditegaskan bahwa pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 455 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang menjelaskan bahwa pembukuan dapat diselenggarakan dengan menggunakan bahasa asing atau bahasa asing dan mata uang selain rupiah, setelah mendapat izin menteri.

Wajib Pajak Badan Tertentu yang Dapat Menggunakan Bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat

Melalui PER-8/2025, Dirjen Pajak memberikan penegasan terkait kelompok wajib pajak badan tertentu yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Izin tersebut dapat diperoleh dengan dua mekanisme yakni melalui penyampaian pemberitahuan atau mekanisme permohonan kepada DJP.

Merujuk Pasal 16 ayat (4) PER-8/2025, jenis wajib pajak badan tertentu yang dapat memperoleh izin melalui pemberitahuan kepada DJP antara lain:

  1. wajib pajak dalam rangka kontrak karya di bidang pertambangan minerba, termasuk:
    • pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
    • pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian yang mensyaratkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dolar AS.
  2. kontraktor kontrak kerja sama (KKS) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
  3. wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO), dengan dua kemungkinan:
    • semua anggota KSO telah memperoleh izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan USD.
    • tidak semua anggota KSO telah memperoleh izin, namun KSO dipersyaratkan oleh perjanjian atau akta pendiriannya menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (5) PER-8/2025 mengatur jenis wajib pajak yang dapat memperoleh izin dengan mengajukan permohonan kepada DJP, antara lain:

  1. wajib pajak penanaman modal asing (PMA) yang tunduk pada ketentuan penanaman modal.
  2. bentuk usaha tetap (BUT) yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
  3. wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri, yaitu anak perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh induk perusahaan di luar negeri dengan hubungan istimewa.
  4. wajib pajak yang mencatatkan saham (baik sebagian atau seluruh) di bursa efek luar negeri.
  5. kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi Dolar AS dan telah memperoleh surat efektif dari OJK atau otoritas berwenang.
  6. wajib pajak yang menyusun laporan keuangan dengan mata uang fungsional dalam USD, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
  7. wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, di mana dalam perjanjian tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS dalam pembukuan.

Prosedur Penyampaian Pemberitahuan/Permohonan Melalui Coretax

Saat ini, penyampaian pemberitahuan/permohonan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

Dalam layanan wajib pajak yang tersedia dalam Coretax, izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dibagi menjadi beberapa kategori dengan kode layanan, yakni:

  • AS.14-01 Pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Rupiah
  • AS.14-02 Pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
  • AS.14-03 Izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
  • AS.14-04 Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Rupiah atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
  • AS.14-05 Pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Rupiah atau menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau permintaan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah
  • AS.14-06 Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

Perlu diketahui, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax atau contact center yang disampaikan paling lambat 3 bulan:

  1. sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau
  2. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai.

Lebih lanjut, pemberitahuan dapat dilaksanakan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal.

Sementara itu, penyampaian permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax yang disampaikan paling lambat 3 bulan:

  1. sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau
  2. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai.

Wajib pajak badan tertentu yang melakukan penyampaian permohonan kepada DJP wajib menyertakan lampiran pernyataan secara elektronik dan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal. Di samping itu, permohonan juga perlu melampirkan dokumen berupa:

  1. surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk di luar negeri;
  2. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut;
  3. surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh kontrak investasi kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
  4. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
  5. perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA