Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

pajak

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban memotong, menyetorkan dan melaporkan bukti pemotongan atas pajak dari pihak lain (lawan transaksi). Namun pada praktiknya, tidak jarang Wajib Pajak mengalami kesalahan perhitungan maupun pemotongan kepada lawan transaksi. Lantas bagaimana cara penyelesaian permasalahan dalam kesalahan pemungutan atau pemotongan pajak tersebut?

Alasan Pengajuan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 yang menjadi pedoman mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Dalam PMK 187/2015 dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Berikut adalah alasan yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak:

Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang
2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan
3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar
4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui
Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka imporPPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Pabean atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.1. pemotongan atau pemungutan PPh yang mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut
2. pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak
3. pemungutan PPN terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
4. pemungutan PPnBM yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak.1. pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut
2. pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut
3. pemungutan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut
Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.Kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh yang disebabkan kesalahan penerapan P3B, keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan atau pemungutan; atau Persetujuan Bersama.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak

Pemohon harus membuat surat permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani, serta harus dilengkapi beberapa jenis dokumen dan data yang harus dilampirkan disesuaikan dengan jenis hal pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selanjutnya, permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/ekspedisi.

Berikut adalah contoh format Surat Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Format Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Format selengkapnya dapat diunduh pada Lampiran PMK 187/2015.

Pelaksanaan Penelitian

Dirjen Pajak kemudian akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian yang diajukan. Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. Kemudian, apabila penelitian yang dimaksud tersebut telah dilakukan maka akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

Hasil Penelitian

Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKPLB diterbitkan dengan NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pada 9 digit pertama dicantumkan angka 0;
  2. pada 3 digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  3. pada 3 digit terakhir dicantumkan angka 0.

Kemudian, apabila di dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.