Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

bacaan 2 Menit
pajak
Dokumen Istimewa

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban memotong, menyetorkan dan melaporkan bukti pemotongan atas pajak dari pihak lain (lawan transaksi). Namun pada praktiknya, tidak jarang Wajib Pajak mengalami kesalahan perhitungan maupun pemotongan kepada lawan transaksi. Lantas bagaimana cara penyelesaian permasalahan dalam kesalahan pemungutan atau pemotongan pajak tersebut?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 yang menjadi pedoman mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Dalam PMK-187/2015 dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dalam hal:

  • Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
  • Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor.
  • Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  • Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak.
  • Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

Secara umum, pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak. Dirjen Pajak kemudian melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan. Jika dalam penelitian diketahui memang terdapat kelebihan pembayaran pajak, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Prosedur lengkap pengembalian kelebihan dapat dilihat pada PMK-187/2015. Selain itu, Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya yang tertera pada Lampiran PMK-187/2015.