
Sejak diimplementasikannya Coretax DJP, keamanan data dan akses informasi wajib pajak merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan serta dilindungi kerahasiaannya. Hal ini penting untuk meminimalisasi potensi adanya penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax DJP hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan, wajib pajak juga dapat menambahkan fitur verifikasi dua langkah (2FA) sebagai keamanan tambahan untuk meminimalkan risiko kebocoran data hingga peretasan akun. Berikut prosedurnya.





Setelah mengaktifkan 2FA, maka setiap kali login ke Coretax DJP, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator atau email wajib pajak bersangkutan.
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training

28 October 2025