Agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi harus melakukan aktivasi akun Coretax. Per 20 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 2,5 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.
Aktivasi akun dapat dilakukan bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga harus telah memiliki NPWP 16 digit. Artinya, untuk orang pribadi telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Untuk mengecek apakah NIK telah dipadankan, wajib pajak dapat melakukan login ke DJP Online dengan NIK. Jika berhasil, NIK tersebut berarti telah dipadankan. Apabila tidak, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Jika belum pernah mendaftar NPWP, Anda dapat mengikuti panduan pada laman berikut ini: Cara Registrasi NPWP Orang Pribadi di Coretax
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
20 October 2025