Pasca implementasi Coretax, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi kini tidak lagi menggunakan formulir pajak yang terbagi berdasarkan besarnya penghasilan dalam setahun seperti formulir SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS. Berdasarkan Pasal 168 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 81 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), bahwa wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan Pajak Penghasilan serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Menentukan Jenis Sumber Penghasilan
Saat membuat konsep SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak mula-mula mengisi bagian formulir induk kemudian mengisi lampiran. Pada formulir induk, wajib pajak wajib menentukan jenis sumber penghasilannya, baik penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha. Pilihan tersebut akan menentukan lampiran apa saja yang wajib diisi dalam SPT Tahunan. Berikut penjelasannya.
Wajib Pajak dengan Sumber Penghasilan: Pekerjaan
Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan hanya dari pekerjaan sebagai karyawan, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Pekerjaan.
Bagi wajib pajak yang memilih Sumber Penghasilan yakni Pekerjaan, maka wajib pajak wajib mengisi Lampiran L-1 Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan). Jika penghasilan karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan telah dibuatkan bukti potong (Bupot), sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah penghasilan neto tersebut pada L-1 Bagian D. Data akan masuk setelah wajib pajak mengklik tombol Posting SPT pada lampiran induk.
Sementara itu, bagi karyawan yang penghasilan tersebut belum dipotong dan belum dibuatkan bukti potong, wajib pajak juga dapat mengisi penghasilan neto dari pekerjaan dengan cara manual (key-in).
Wajib Pajak dengan Sumber Penghasilan: Pekerjaan Bebas
Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Pekerjaan Bebas.
Mengacu pada Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Rincian pekerjaan bebas yang dapat diisi di Coretax menurut lampiran PER 11/2025, antara lain:
- pengacara;
- akuntan;
- konsultan;
- aktuaris;
- notaris/PPAT;
- dokter;
- penilai;
- arsitek;
- artis dan profesi sejenisnya;
- pembuat konten;
- penulis;
- olahragawan;
- pelatih/pengajar;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang;
- peneliti;
- petugas penjaga barang dagangan;
- agen iklan;
- agen asuransi;
- perantara; dan
- usaha/profesi lainnya.
Bagi wajib pajak yang memilih Sumber Penghasilan yakni Pekerjaan Bebas dan berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib mengisi Lampiran L-3A-4 Bagian A (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya) dan Lampiran L-3B Bagian C (Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN).
Wajib Pajak dengan Sumber Penghasilan: Kegiatan Usaha
Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha baik sektor perdagangan, jasa dan industri, maka pengisian jenis sumber penghasilan yang harus dipilih pada formulir Induk adalah Kegiatan Usaha.
Bagi wajib pajak yang memilih Sumber Penghasilan yakni Kegiatan Usaha serta menggunakan PPh Final, maka wajib pajak wajib mengisi Lampiran L-2 (Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri) dan L-3B Bagian A (Rekapitulasi Peredaran Bruto WP OP Peredaran Bruto tertentu).
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
Bagi wajib pajak, baik yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, memungkinkan memiliki penghasilan yang PPh-nya telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Atas pemotongan tersebut, wajib pajak wajib mengisi Lampiran L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh).
Perlu dicatat, jumlah PPh yang tercantum dalam lampiran L-1 bagian E yang merupakan PPh tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh OP.
