DJP Tambah Fitur Baru pada e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi

pajak
Dokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengumumkan penambahan fitur baru pada e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Update dilakukan pada Formulir 1770 dan 1770S. Pengumuman ini dimuat dalam akun media sosial resmi milik DJP.

Dalam unggahan instagramnya, DJP menyebutkan bahwa terdapat pemutakhiran aplikasi e-Form. Update yang dilakukan berupa penambahan fitur pada e-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) 1770 dan 1770S sesuai dengan penyesuaian ketentuan UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Adapun beberapa penambahan fitur tersebut yaitu:

  • E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 pada lampiran 1770-III bagian A angka 16

Terdapat penambahan fitur “PP 23 / PP 25”, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu juga dapat memperhitungkan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh

update e-form pajak umkm orang pribadi

Apabila Wajib Pajak mengklik tanda pada kotak yang bertuliskan “PP23 / PP55” maka secara otomatis akan muncul penambahan tulisan PP55 mendampingi PP23 dibagian kanan atas.

Pada Lampiran 1770-III A angka 16, PPh Final juga dapat diisi secara manual. Sebelumnya, jumlah PPh Final yang dibayar terisi secara otomatis yang menyebabkan keseluruhan peredaran bruto terutang pajak. Dengan dilakukannya update pada e-Form ini, pajak atas omzet sampai dengan Rp500 juta dapat diisi dengan angka 0, yang artinya tidak terutang pajak.

penghitungan pajak umkm orang pribadi di e-form
  • E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 pada lampiran 1770-III bagian B angka 6

Pada bagian ini terdapat penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

  1. Penghasilan WNA (Warga Negara Asing) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.
  2. Penghasilan imbalan /penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
e-form pajak orang pribadi terbaru
  • E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770S pada lampiran 1770 S-I bagian B angka 6

Pada bagian ini juga terdapat penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

  1. Penghasilan WNA (Warga Negara Asing) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.
  2. Penghasilan imbalan /penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
e-form pajak orang pribadi terbaru

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait