Berita Nasional

Dirjen Pajak: Perpanjangan PPh Final UMKM Hanya Untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan

Redaksi Ortax

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% tidak akan diberlakukan untuk wajib pajak badan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

“Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 (Jumat, 21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak badan existing masih dapat menggunakan insentif tersebut sesuai masa berlakunya. Namun, jika masa berlaku sudah habis, tidak ada lagi permohonan baru untuk menggunakan insentif PPh final 0,5% dari wajib pajak tersebut.

Pada revisi PP 55/2022, insentif PPh Final 0,5% dapat dilakukan tanpa batas waktu oleh orang pribadi/PT Perorangan. Untuk menghindari fenomena firm splitting atau pemecahan usaha, Bimo menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut dilengkapi dengan anti avoidance rule.

“Kalau perdaraan bruto wajib pajak orang pribadi kemudian dijumlahkan itu mencapai Rp4,8 miliar setahun maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” jelas Bimo. Deteksi pada sistem internal dilakukan melalui data NIK-NPWP yang telah dipadankan serta data Nomor Induk Berusaha.

Saat ini, PP 55/2022 mengatur bahwa orang pribadi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final selama 7 tahun. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final selama 3 tahun, sementara badan lainnya, seperti CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, BUMDes/Bersama dapat menggunakan fasilitas PPh Final selama 4 tahun. Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA