Pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Perpanjangan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. "PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5%, kita lanjutkan sampai 2029," ungkapnya pada konferensi pers yang digelar Senin (15/09/2025).
Saat ini, revisi peraturan pemerintah (PP) sedang dilakukan. Airlangga menjelaskan PP ini akan memberikan kepastian bagi wajib pajak, bahwa fasilitas dapat dimanfaatkan sampai tahun 2029. "Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun 1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkapnya.
Dalam paparannya, wajib pajak yang terdaftar menggunakan fasilitas PPh UMKM sebanyak 542.000 wajib pajak. Di tahun 2025, anggaran yang telah disiapkan pemerintah terkait fasilitas ini sebesar Rp2 triliun.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah terdaftar sejak 2018, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% adalah 7 tahun, yang artinya akan berakhir pada tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Baca informasi mengenai PPh UMKM pada laman berikut ini: Pajak UMKM
Categories:
Tax AlertJadwal Training
04 September 2025