Pengadilan Pajak mengumumkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni mulai Senin, 16 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (PENG 2/2026).
“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan anggal 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026.,” bunyi kutipan PENG 2/2026.
Selama masa reses tersebut, seluruh kegiatan persidangan akan ditiadakan sementara kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin, 30 Maret 2026. Melalui pengumuman ini, disampaikan juga bahwa unit kerja serta pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
