Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan tahun pajak 2025 akan disampaikan lewat aplikasi Coretax. Ketentuan ini juga berlaku wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan proses bisnis serta format lampiran perlu diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak mengalami kekeliruan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, khususnya bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final pada SPT Tahunan PPh.
Pada era penggunaan e-Form, lampiran tersebut dibuat terpisah dari formulir SPT Tahunan PPh. Di aplikasi Coretax, lampiran peredaran bruto serta rincian PPh Final menjadi bagian dari formulir SPT Tahunan PPh Badan yakni pada Lampiran 5.
Lampiran 5 terdiri dari dua bagian, yaitu:
Perlu dicatat, Lampiran 5 dapat diisi setelah wajib pajak menjawab "Ya" pada Induk SPT Tahunan PPh Badan Bagian C.1a.
Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong, pihak tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan yang diterima. Pemotong juga wajib membuat bukti pemotongan.
Pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dapat dilihat pada Lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badan Coretax. Sistem Coretax memungkinkan data pemotongan diisi secara otomatis (prepopulated). Meskipun terisi otomatis, wajib pajak perlu memastikan data yang masuk telah sesuai (identitas maupun jumlah pemotongan).
Jika ditemukan kesalahan, wajib pajak dapat mengubah atau menghapus bukti potong yang tidak sesuai. Wajib pajak juga dapat menambahkan bukti potong lewat mekanisme key-in apabila terdapat pemotongan yang belum terprepopulasi oleh sistem. Pastikan data pemotongan oleh pihak lain sesuai dengan jumlah pada baris "JUMLAH PPh BERSIFAT FINAL DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN" di Lampiran 5 Bagian B.
Dalam hal terdapat kelebihan pajak yang disetor, wajib pajak harus mengisi jumlah kelebihan pada Induk Bagian H angka 21 huruf j. Atas kelebihan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Butuh konsultasi atau asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax? Klik tautan berikut ini: Hubungi Kami Sekarang
Categories:
Tax LearningJadwal Training
03 October 2025