Selain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan perubahan terkait penggunaan NPWP Cabang. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti dari NPWP Cabang.
Penggunaan NITKU
Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 112/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU merupakan nomor identitas yang menggantikan NPWP Cabang.
Perlu dicatat, untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT, wajib pajak menggunakan NPWP pusat. NITKU nantinya digunakan pada bukti potong PPh Pasal 21, rekap omzet PPh Badan dalam hal menggunakan tarif final PP 55, dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan kawasan bebas.
Format NITKU
NITKU terdiri dari 22 digit angka, 16 digit berasal dari NPWP dan 6 digit merupakan nomor urut. Nomor urut diberikan sesuai dengan jumlah cabang atau unit kegiatan usaha dari wajib pajak.
Bagaimana Cara Memperoleh NITKU?
Bagi wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022), DJP akan memberikan NITKU secara jabatan. NITKU disampaikan melalui laman DJP, email Wajib Pajak, Kring Pajak, dan/atau saluran lainnya. Wajib pajak dapat mengecek NITKU tersebut di menu “Profil” akun DJP Online.