Sebelum implementasi Coretax, NPWP cabang digunakan sebagai identitas wajib pajak cabang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Saat ini, seluruh hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki tempat usaha lebih dari satu dilakukan secara terpusat. NPWP cabang masih dapat digunakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum implementasi Coretax.
Merujuk Pasak 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha, hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan terpusat menggunakan NPWP pusat.
“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:
a. Masa Pajak Januari 2025; dan
b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” bunyi Pasal 464 PMK 81/22024.
Administrasi dilakukan dengan NPWP pusat dan menggunakan tambahan identitas berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2024telah disampaikan bahwa pemusatan secara jabatan telah dilakukan per 1 Juli 2024. Pemusatan secara jabatan dilakukan untuk PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sampai dengan 30 April 2024.
Pasal 91 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa NPWP cabang masih dapat digunakan secara terbatas. NPWP cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:
masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024;
bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP cabang dapat dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wakil wajib pajak badan. Kewajiban dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Selaras dengan ketentuan di atas, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa kewajiban penyampaian/pembetulan SPT Masa PPN masa pajak sebelum Januari 2025 oleh PKP dengan NPWP cabang yang tidak dipusatkan dilaksanakan dengan menggunakan NPWP cabang. Pelaporan/pembetulan tersebut diadministrasikan pada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Merujuk Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU menjadi nomor identitas yang menggantikan NPWP Cabang.
Sesuai ketentuan pada Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT menggunakan NPWP pusat. NITKU digunakan pada bukti potong PPh Pasal 21, rekap omzet PPh Badan dalam hal menggunakan tarif final PP 55, dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan pembeli di kawasan bebas.
TKU dapat ditambahkan langsung di Coretax tanpa perlu penelitian petugas oleh PIC Pusat. TKU dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, ataupun tempat kegiatan sejenis seperti tempat produksi, distribusi, pemasaran, manajemen. Panduannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Mendaftarkan Cabang atau TKU Baru di Coretax
Categories:
Tax Learning10 October 2023
10 October 2023