Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pengaturan mengenai PPh Final bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dikenal juga sebagai pajak bagi UMKM, resmi dicabut.
Dalam PP 55/2022, terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu diperhatikan bagi para UMKM. Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pada UU HPP. Berikut ulasan mengenai ketentuan terbaru bagi Wajib Pajak UMKM.
Pihak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final
Tarif PPh Final sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam PP 55/2022, terdapat penambahan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, yaitu badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, serta perseroan perorangan.
Di sisi lain, terdapat kriteria Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final ini. Pertama, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum. Kedua, Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75/78 PP 40 (KEK). Ketiga, Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Keempat, CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus, dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Dasar Pengenaan Pajak UMKM
PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto. Besarnya peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang berasal dari keseluruhan peredaran bruto usaha termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal WP OP suami istri berstatus (PH) atau (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.
Penghasilan yang dihitung, tidak termasuk penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan:
- Pekerjaan bebas
- Penghasilan dari luar negeri
- Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Sesuai ketentuan UU HPP, pada PP 55/2022 juga ditambahkan klausul terkait pengecualian omzet bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan tarif 0,5%. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jumlah peredaran bruto tersebut dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final
Jangka waktu pemanfaatan PPh Final wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 55/2022 adalah 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 3 Tahun. Wajib Pajak badan lainnya, seperti CV, Firma, Koperasi, Perseroan Perorangan, BUMDes/Bersama dapat menggunakan fasilitas ini selama 4 tahun.
Bagi WP yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak WP bersangkutan terdaftar. Sebagai contoh, Ibu Beni selaku pemilik usaha toko sembako terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 25 Desember 2022. Tuan L dikenai PPh Final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Ibu Beni dapat memanfaatkan tarif ini selama 7 tahun, dihitung sejak Wajib Pajak terdaftar (2022) sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2029 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kemudian untuk BumDes/Bersama dan Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar sebelum PP ini berlaku, maka jangka waktu pemanfaatan PPh Final untuk WP peredaran bruto tertentu terhitung sejak sejak Tahun Pajak PP ini berlaku, yaitu tahun 2022.