Tax Learning

Cara Mendaftarkan Cabang atau TKU Baru di Coretax

Dewa Suartama

20 Maret 2025


Sebelum berlakunya Coretax, wajib pajak perlu mendaftarkan cabang atau tempat kegiatan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapat NPWP cabang. Proses ini memerlukan penelitian oleh petugas KPP.

Per Januari 2025, wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP cabang. Cabang atau tempat kegiatan usaha diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). TKU dapat ditambahkan langsung di Coretax tanpa perlu penelitian petugas oleh PIC Pusat. TKU dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, ataupun tempat kegiatan sejenis seperti tempat produksi, distribusi, pemasaran, manajemen.

Menambahkan TKU di Coretax

Untuk menambahkan TKU, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke Profil > Informasi Umum, lalu klik Edit.
  2. Gulir layar ke bawah, lalu pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit klik Tambah.

  3. Masukkan detail TKU, seperti jenis TKU, nama, detail alamat, dan pihak yang ditunjuk sebagai PIC TKU. Kemudian klik Simpan.

  4. Gulir layar ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. Centang pernyataan lalu klik Submit.

  5. Jika berhasil, TKU dapat dilihat pada menu Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha.

PIC TKU

Pada saat mendaftarkan TKU, wajib pajak perlu menambahkan PIC TKU. Dengan didaftarkan sebagai PIC TKU, wakil atau kuasa dapat melakukan administrasi seperti pembuatan bukti potong dan faktur pajak untuk TKU terdaftar.

Pemberian akses berdasarkan TKU akan memisahkan data yang dapat diakses oleh masing-masing PIC TKU. Misalnya, PIC TKU 01 tidak dapat melihat bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU 02, meskipun memiliki role access pajak yang sama sebagai drafter EBUPOT_21/26.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA