Tak Lagi Pakai NPWP Cabang, DJP Imbau PKP Lakukan Pemusatan PPN

pemusatan PPN

Mulai 1 Juli 2024, NPWP Cabang tidak lagi digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sebelum dilakukan pemusatan secara jabatan.

Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2024. “Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan,” bunyi pengumuman tersebut.

Bagi pengusaha yang belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan, DJP akan melakukan pemusatan secara jabatan per 1 Juli 2024. Pemusatan secara jabatan dilakukan untuk PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sampai dengan 30 April 2024.

Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait PPN. Dengan dilakukan pemusatan, PKP dapat menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Untuk tempat pemusatan PPN, PKP dapat memilih tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dimana pengusaha tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca artikel berikut ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan pemusatan PPN: Ketentuan Pemusatan PPN

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait