Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hingga saat ini, 54 Juta data NIK telah dipadankan dan dapat digunakan sebagai NPWP.
Hal tersebut disampaikan oleh Suryo Utomo, Rabu (22/02/2023). “Sudah sekitar 54 Juta data NIK Padan dengan data NPWP” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2023. Ia menjelaskan bahwa mekanisme validasi data dilakukan oleh DJP melalui memadankan data dengan Disdukcapil. Validasi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui akun DJP Online.
Pada kesempatan ini, Suryo Utomo juga mengajak Wajib Pajak yang belum melakukan pemutakhiran data untuk segera melakukannya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan dengan hanya perlu mengingat NIK saja. “Mari kita sama-sama melakukan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan nanti ke depan tidak perlu nanti kita mengingat NPWP. Tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan juga layanan perpajakan yang kami berikan,” imbuhnya.
Seperti yang telah diketahui, implementasi NIK sebagai NPWP telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Melalui PMK 112/2022, disebutkan bahwa penggunaan NPWP format lama bagi Orang Pribadi hanya dapat digunakan sampai 31 Desember 2023. Efektif mulai tahun 2024, NPWP tersebut akan digantikan dengan NIK.
Penggunaan NIK diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Di sisi lain, bagi Wajib Pajak Badan juga dilakukan perubahan format NPWP. Perubahan format NPWP badan dilakukan dengan menambahkan 0 di depan NPWP lama, sehingga yang berlaku adalah NPWP dengan format 16 digit.