Tax Learning

DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai via Coretax Secara Massal

Redaksi Ortax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis portal validasi dan registrasi massal Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai pada 19 November 2025. Layanan ini diberikan melalui Portal NPWP versi 2.1 yang dapat diakses pada tautan https://portalnpwp.pajak.go.id/.

Layanan ini dapat digunakan oleh wajib pajak badan pemberi kerja dan instansi pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal. Tak hanya itu, portal ini juga dapat digunakan untuk registrasi NIK secara otomatis untuk data yang telah tervalidasi.

"Portal versi 2 menambahkan layanan validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja untuk melakukan validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal di Coretax sehingga dapat dilakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 menggunakan NIK tanpa NPWP sementara," tegas DJP.

Layanan validasi NIK pada portal NPWP dapat diakses dengan langkah-langkah berikut:

  1. Daftar dan akses portal NPWP. Pemberi kerja melakukan pendaftaran akun pada portalnpwp.pajak.go.id. Diperlukan email pemberi kerja untuk verifikasi pendaftaran. Pastikan memilih jenis registrasi Validasi NIK pada portal NPWP;
  2. Unggah Excel Validasi. Pemberi kerja mengunggah data NIK, nama, nomor handphone, dan surel pegawai untuk diperiksa kesesuaiannya dengan data admnistrasi kependudukan sebelum didaftarkan secara jabatan ke database Coretax;
  3. Monitoring Validasi dan Registrasi. Pemberi kerja dapat memantau proses registrasi Coretax pada dasbor monitoring portal NPWP.

Setelah NIK selesai divalidasi, data tersebut secara otomatis akan tersimpan di database. Kemudian, migrasi data ke database Coretax DJP akan dilakukan secara harian (maksimal H+3). Apabila status migrasi pada Coretax DJP sudah berubah menjadi Ya, maka data tersebut sudah dapat digunakan untuk membuat bukti potong (bupot) PPh.

DJP membuat portal ini dengan tujuan sebagai saluran alternatif untuk validasi NIK massal. Dengan divalidasi, data NIK pegawai/penerima penghasilan dapat dimigrasikan dan teregistrasi pada sistem Coretax. Hal ini penting dilakukan mengingat pembuatan bupot A1/A2 di Coretax tidak dapat dibuat menggunakan NPWP sementara. Bupot A1/A2 hanya dapat dibuat untuk NIK telah valid.

Validasi NIK tersebut juga akan membatu persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bupot dengan NIK tervalidasi yang dibuat oleh pemberi kerja melalui Coretax akan digunakan oleh karyawan/penerima penghasilan sebagai kredit pajak. Data akan otomatis masuk ke akun Coretax dan memudahkan karyawan/penerima penghasilan melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax,
nik
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA