Coretax mengubah proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tak terkecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Bentuk SPT juga mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Sebelumnya, SPT Tahunan PPh OP dibagi menjadi beberapa jenis. SPT 1770 umumnya digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770 SS digunakan jika penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
SPT Tahunan PPh OP tidak lagi dibagi berdasarkan format di atas. Sesuai PER 11/2025, hanya ada satu format SPT Tahunan. Di aplikasi Coretax, informasi serta lampiran yang harus diisi akan disesuaikan dengan jawaban dari wajib pajak pada bagian induk SPT Tahunan.
SPT Tahunan PPh OP terdiri dari induk SPT dan lampiran. Berikut format SPT sesuai dengan PER 11/2025.
Berbeda dengan proses bisnis di DJP Online, pengisian SPT Tahunan PPh OP di aplikasi Coretax dimulai dari pengisian induk. Dari jawaban atas pertanyaan yang ada di induk SPT, sistem akan memunculkan lampiran SPT yang wajib diisi.
Induk SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 11 bagian, yaitu:
Terdapat 5 jenis Lampiran SPT Tahunan PPh OP dengan perincian sebagai berikut.
Lampiran 1
Lampiran ini berisi harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Lampiran 2
Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri.
Lampiran 3
Lampiran 3 dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
Lampiran 4
Lampiran ini berisi penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Selain itu, lampiran ini juga berisi penghitungan PPh terutang bagi suami-istri yang melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Lampiran 5
Pada bagian ini, terdapat tiga tabel informasi yaitu:
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
03 April 2024