Tax Learning

Tidak Perlu Pembatalan, Pemberitahuan NPPN Tidak Gugurkan Hak Fasilitas PPh Final UMKM

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha memiliki beberapa opsi dalam menghitung penghasilan. Opsi tersebut antara lain memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM atau menghitung PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan NPPN, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak untuk tetap memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM, sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku. Penting untuk dipahami wajib pajak bahwa pengajuan NPPN secara normatif merupakan pemberitahuan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X Kring Pajak, bahwa Pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan hak PPh Final UMKM. "Apabila wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final atas peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), maka pada prinsipnya wajib pajak tetap dapat menggunakan skema PPh final dimaksud," jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.

Bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, namun pada saat pelaporan SPT Tahunan memutuskan untuk tidak menggunakannya, tidak terdapat mekanisme pembatalan yang disediakan maupun yang perlu dilakukan. "Terkait NPPN tidak ada mekanisme pembatalan dan bersifat pemberitahuan," tegas DJP.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, namun pada saat pelaporan SPT Tahunan memutuskan untuk tidak menggunakan NPPN, wajib pajak dapat memilih opsi Tidak pada pertanyaan Induk huruf B nomor 1.b.3 terkait penggunaan norma dalam penghitungan penghasilan neto.

Perlu dicatat, bagi wajib pajak yang sebelumnya menggunakan fasilitas PPh UMKM kemudian beralih ke metode NPPN, maka wajib pajak tidak diperkenankan untuk kembali menggunakan skema PPh Final UMKM, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (4) PP 55/2022.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA