Berita Nasional

DJP: Coretax Proses Rata-Rata 82 Ribu SPT per Hari

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan Coretax. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan pada Senin (13/7/2026).

Menurut Bimo, penggunaan Coretax sejauh ini telah menunjukkan hasil yang terukur dalam mendukung proses administrasi perpajakan. Berdasarkan data DJP, Coretax telah memfasilitasi pelaporan sebanyak 13,6 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan rata-rata volume dokumen yang diproses mencapai 82.000 SPT per hari.

Selain mendukung pelaporan SPT, Coretax juga memungkinkan DJP melakukan pertukaran data dengan berbagai pihak eksternal. Bimo menjelaskan bahwa integrasi data tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi yang lebih terstruktur dan terstandardisasi, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih presisi.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, DJP memiliki kewenangan untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur terkait kewenangan DJP untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Bimo menambahkan bahwa DJP akan responsif menyediakan asistensi bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan teknis terkait penggunaan Coretax. “Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” ungkapnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA