Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014) tidak lagi mengatur secara khusus karyawan sebagai kategori kuasa wajib pajak. Ketentuan mengenai karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan termasuk pihak lain. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 44/2026, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak adalah seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa kini dipersamakan sebagai pihak lain, sehingga harus memenuhi syarat telah memiliki SKT. Adapun SKT sebagaimana dimaksud merupakan surat yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, karyawan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa SKT. Persyaratan yang perlu dipenuhi yakni memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, paling rendah Diploma III.
Namun demikian, tidak seluruh karyawan bagian pajak memerlukan SKT dan ditunjuk sebagai kuasa. Sebagai contoh, Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan hak untuk pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menandatangani faktur pajak. Pegawai tersebut cukup didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak (assign role access) pada modul dalam Portal Wajib Pajak, tanpa harus ditunjuk sebagai kuasa.
Sebagai informasi, PMK 229/2014 sebelumnya menegaskan bahwa karyawan dapat ditunjuk sebagai kuasa sepanjang merupakan karyawan tetap yang masih aktif menerima penghasilan dari pemberi kerja, dibuktikan dengan pemotongan PPh Pasal 21 serta memiliki sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III dari perguruan tinggi berstatus terakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak.
Setelah PMK 44/2026 berlaku, ketentuan khusus karyawan sebagai kuasa wajib pajak tidak lagi dipertahankan. Akibatnya, karyawan yang akan menjadi kuasa wajib pajak harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi pihak lain.
