Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), selain konsultan pajak dan keluarga, pihak lain juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan mengenai pihak lain lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), termasuk mengenai pengawasan terhadap pihak lain.
Pengawasan Pihak Lain
PMK 55/2026 mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pemeriksaan ini dapat dilaksanakan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Tujuan dari pemeriksaan terhadap pihak lain adalah untuk menguji kepatuhan pihak lain terhadap peraturan perundang-undangan
Tindak Lanjut Pemeriksaan Pihak Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana diatur pada Pasal 54 ayat (4) PMK 55/2026, Dirjen Pajak dapat mengenakan sanksi administratif atau memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pemberian perintah kewajiban tersebut dapat diterbitkan sebelum atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
Apabila pihak lain tidak memenuhi kewajiban tertentu yang telah diberikan, Dirjen Pajak dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, atau memberikan sanksi administratif berikutnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 PMK 55/2026, sanksi administratif terhadap pihak lain dapat berupa pembekuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan pencabutan SKT.
