
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui layanan Portal NPWP versi 2.1 tidak menjadikan pegawai sebagai wajib pajak orang pribadi aktif atau belum aktif (SPDN).
“Status WP hasil validasi NIK di Coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, bukan merupakan wajib pajak aktif atau yang memiliki akses ke portal WP di Coretax,” jelas DJP melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK.
Registrasi massal NIK pegawai melalui Portal NPWP hanya dapat mencatatkan NIK pegawai tersebut pada sistem Coretax. Hal ini dimaksudkan agar NIK pegawai dapat digunakan dalam pembuatan bukti potong (Bupot) PPh atas nama pegawai tersebut. Jika pegawai memiliki kebutuhan untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak aktif atau memerlukan akses ke Coretax maka ada 2 proses yang perlu dilakukan yaitu Aktivasi Akun atau Aktivasi NIK.
Sebagai informasi, DJP telah merilis portal validasi dan registrasi massal NIK pegawai pada 19 November 2025. Adapun tujuan validasi dan registrasi massal ini penting dilakukan mengingat pembuatan bupot A1/A2 di Coretax tidak dapat dibuat menggunakan NPWP sementara. Bupot A1/A2 hanya dapat dibuat untuk NIK telah valid.
