Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan berupa pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak secara eletronik.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya hal tersebut, DJP memberikan layanan berupa pemadanan yang terdiri dari:
- Layanan pemadanan NPWP dengan format 15 digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk.
- Layanan pemadanan NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP format 16 digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah.
- Layanan pemadanan NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang merupakan merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Layanan pemadanan tersebut dapat diakses oleh Wajib Pajak secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/. Selain itu, pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam administrasinya, dapat melakukan pemadanan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id/. Portal tersebut diperuntukkan bagi pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN terakhir, atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.