Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan berupa pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak secara eletronik.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya hal tersebut, DJP memberikan layanan berupa pemadanan yang terdiri dari:
Layanan pemadanan tersebut dapat diakses oleh Wajib Pajak secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/. Selain itu, pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam administrasinya, dapat melakukan pemadanan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id/. Portal tersebut diperuntukkan bagi pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN terakhir, atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.
Categories:
Tax Alert10 Oktober 2023
23 Februari 2023
04 Agustus 2022