Berita Nasional

Validasi NPWP Terkendala, Dukcapil Imbau Wajib Pajak Sesuaikan Jenis Pekerjaan di KTP

Wajib pajak yang hendak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk memastikan jenis pekerjaan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah sesuai dengan klasifikasi resmi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 6 Tahun 2026 (Permendagri 6/2026).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan kini telah terintegrasi dengan basis data kependudukan. Oleh karena itu, setiap data yang digunakan dalam proses pendaftaran NPWP harus sesuai dengan data yang tersimpan di Dukcapil. Ketidaksesuaian data pekerjaan dapat menyebabkan proses validasi gagal sehingga pendaftaran NPWP tidak dapat diproses.

"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil.

Secara umum, jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan dikelompokkan ke dalam enam klasifikasi. Pertama, mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan. Kedua meliputi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik, seperti PNS, anggota TNI dan Polri, anggota DPR, DPD, BPK, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, karyawan swasta dan badan usaha, termasuk karyawan BUMN/BUMD, serta tenaga honorer. Keempat, kelompok pekerjaan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan meliputi buruh petani/perkebunan, buruh peternakan, serta buruh perikanan/nelayan.

Kelima, sektor jasa, keahlian, dan perdagangan, meliputi wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, serta profesi transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda. Keenam, kelompok profesi khusus, medis, dan keagamaan meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, hingga tokoh agama.

Perlu diperhatikan, bagi masyarakat yang saat mengurus/memperbarui dokumen kependudukan diimbau untuk menggunakan nomenklatur pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Permendagri 6/2026. Langkah tersebut diperlukan agar proses validasi data pada berbagai layanan pemerintah, termasuk pendaftaran NPWP melalui Coretax, dapat berjalan lancar. "Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS," tutup Ditjen Dukcapil.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA