NIK Jadi NPWP, Sudah Validasi Data KLU dan Anggota Keluarga?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara mandiri.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan NIK menjadi NPWP. Hal ini dilakukan dengan memadankan data Wajib Pajak yang dimiliki dengan sistem data kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, Wajib Pajak dapat membantu dengan melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman DJP Online. Adapun ketiga data yang wajib untuk divalidasi yaitu:

1. Validasi Data Utama

Wajib Pajak melakukan validasi pada menu “Data Utama” dengan melihat keterangan “valid”/ “tidak valid” pada layar.

Wajib Pajak harus memastikan nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, beserta data lainya telah sesuai. Jika sudah sesuai maka dapat mengklik keterangan “valid” yang nantinya secara otomatis akan tertampil pada layar atas Status Validasi Data Utama “Valid”.

2. Validasi Data KLU

Data selanjutnya yang harus di validasi oleh Wajib Pajak yaitu Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

NIK Jadi NPWP

Wajib Pajak dapat secara mandiri melakukan validasi terhadap profesi kerja masing-masing Wajib Pajak. Baik dari jenis pekerjaan, maupun kode KLU yang secara otomatis akan tertampil jika Wajib Pajak memilih salah satu profesi kerja. Selain itu, Wajib Pajak dapat memilih bentuk pekerjaan lainya seperti pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun pekerjaan lainnya.

Dari masing-masing jenis pekerjaan yang telah dipilih, akan muncul keterangan pendukung lainya yang secara mudah dapat diisi oleh Wajib Pajak.

3. Validasi Data Anggota Keluarga

Data terakhir yang harus divalidasi yaitu data Anggota Keluarga. Pada bagian ini Wajib Pajak dapat melihat apakah data tersebut sudah sesuai dengan data anggota keluarga yang sebenarnya.

Apabila Wajib Pajak ingin mengubah data anggota keluarga, Wajib Pajak dapat secara langsung mengklik ikon pada kolom “Aksi”. Namun, jika memiliki tanggungan atau penambahan jumlah anggota keluarga, Wajib Pajak dapat menambah jumlah data anggota keluarga tersebut dengan cara mengklik ikon “+ Tambah”. Setelah itu, “Ubah Profil” yang nantinya akan muncul pertanyaan pada layar lalu klik “Ya” untuk menyimpan data tersebut pada sistem DJP Online.

Wajib Pajak juga dapat mengklik bagian “Refresh” untuk menyesuaikan data yang baru saja di input secara otomatis.

DJP berharap pemutakhiran data baik melalui sistem milik DJP dan Disdukcapil maupun secara mandiri ini dapat dilakukan sebelum pengimplementasian NIK jadi NPWP secara utuh yakni mulai tanggal 1 Januari 2024.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait