Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan implementasi Global Minimum Tax (GMT) akan memberikan tambahan penerimaan negara melalui mekanisme top-up tax dalam kisaran Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Penjelasan tersebut disampaikan DJP dalam Laporan Kinerja Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pemerintah memproyeksikan adanya tambahan penerimaan negara dari penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi di atas €750 juta.
"Dengan adanya tambahan pendapatan pajak melalui implementasi GMT, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan negara dari mekanisme top-up tax sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Tambahan ini menjadi komponen penting dalam peningkatan pendapatan pajak pada APBN 2025 dan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan program prioritas presiden," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025.
Sejak awal 2025, Indonesia telah memberlakukan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum sebesar 15%. Sejalan dengan implementasi tersebut, saat ini DJP tengah melakukan penyusunan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang akan mengatur terkait Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global sebagai pedoman teknis sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terkait GMT.
Selain penyusunan aturan, DJP juga terus melakukan diseminasi kebijakan guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan pelaku usaha, mengingat kompleksitas kebijakan GMT yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun sistem administrasi perpajakan.
Sebagai informasi, seiring dengan implementasi GMT, ruang pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam jangka panjang menjadi semakin terbatas. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah merumuskan penyesuaian skema insentif agar tetap kompetitif sekaligus selaras dengan ketentuan perpajakan internasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga mulai mengeksplorasi instrumen alternatif, seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC), yang dinilai lebih kompatibel dengan kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules, sehingga tetap mampu menjaga daya tarik investasi tanpa mengurangi efektivitas penerapan Pajak Minimum Global.
