Berita Nasional

Omzet Masih Bebas Pajak, Pedagang Online Cukup Buat 1 Surat Pernyataan untuk Semua Marketplace

Dewa Suartama

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan adanya kemudahan administrasi bagi para pedagang (merchant) terkait implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Para pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, yang berjualan di lebih dari satu marketplace, hanya perlu membuat 1 surat pernyataan omzet untuk digunakan di seluruh platform.

Ketua Umum idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa pada awalnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 mensyaratkan pedagang untuk menyerahkan surat pernyataan ke masing-masing platform secara terpisah. Namun, setelah pihak idEA berdiskusi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dicapai kesepakatan yang meringankan beban administrasi pedagang.

"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," tegas Budi setelah acara media briefing yang digelar DJP pada Rabu (01/07/2026).

Selain menyederhanakan proses administrasi, kebijakan ini juga secara langsung memberikan efisiensi biaya bagi para pedagang, khususnya terkait biaya meterai. Budi mengonfirmasi bahwa dengan menggunakan satu dokumen bermeterai Rp10.000, dokumen tersebut sudah sah untuk dibagikan atau dilampirkan ke berbagai marketplace.

Surat pernyataan omzet merupakan syarat wajib bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun agar dikecualikan dari pemungutan pajak. Dengan melampirkan surat pernyataan ini kepada pihak marketplace, penghasilan pedagang tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA