Tax Alert

Pedagang Online Omzet Tak Lebih Dari Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Bertepatan dengan Hari Pajak Nasional, pemerintah resmi mengatur dasar hukum penunjukan platform marketplace untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Pemungutan dilakukan untuk seluruh pedagang dalam negeri di marketplace yang ditunjuk, kecuali pedagang orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final dengan peredaran bruto belum melebihi Rp500.000.000

Ketentuan dan Syarat

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025, pengecualian pungutan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan. Pengecualian berlaku sepanjang pedagang tersebut telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak. 

Format Surat Pernyataan

Surat pernyataan terkait omzet yang belum melebihi Rp500.000.000 dapat dibuat sesuai dengan format pada Lampiran PMK 37/2025 huruf A. Untuk tahun pajak 2025, surat pernyataan paling lama disampaikan 1 bulan terhitung sejak penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

 

 

Dalam hal omzet melebihi Rp500.000.000, pedagang orang pribadi juga wajib menyampaikan surat pernyataan. Surat pernyataan terkait omzet melebihi Rp500.000.000 dapat dibuat dengan format yang sama. Informasi ini paling lama disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500.000.000 kepada pemungut pajak.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA