
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa bukti potong pajak yang diterbitkan oleh platform marketplace akan langsung terintegrasi ke dalam akun Coretax milik masing-masing pedagang online. Langkah ini merupakan bagian dari otomatisasi sistem untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pelaku e-commerce.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP Hantriono Joko Susilo menyatakan, dengan integrasi ini, seluruh bukti potong secara otomatis akan langsung masuk ke akun wajib pajak dan secara bersamaan terekam dalam database milik DJP. Hantriono menjelaskan bahwa kesiapan infrastruktur maupun aplikasi di internal DJP telah rampung. Akses untuk mengintegrasikan sistem, seperti API untuk pengiriman surat pernyataan maupun data transaksi, serta development gate sudah dikirimkan kepada pihak marketplace sejak Agustus 2025. Guna memastikan keandalan sistem menjelang implementasi, DJP juga telah mengundang empat mitra marketplace utama untuk melakukan pengecekan sistem.
Terkait kesiapan sistem marketplace, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan bahwa platform marketplace memiliki waktu masa transisi selama 1 bulan untuk merampungkan segala persiapan sebelum pajak ditarik dari seller pada 1 Agustus 2026. "Waktu yang diberikan kepada kami itu 1 bulan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya. Kalau diperkirakan, mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50%. Dari meeting kami dengan DJP masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan," ungkap Budi.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, integrasi data ini menjadi alat pengawasan yang efektif bagi otoritas pajak untuk memantau aktivitas transaksi elektronik. "Seluruh transaksi di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya," jelas Hantriono. Data tersebut nantinya akan digunakan DJP untuk melakukan cross-check atas kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan oleh wajib pajak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa sistem ini sengaja dirancang menggunakan mekanisme transaksi yang sudah berjalan agar pedagang tidak lagi dibebani oleh proses birokrasi yang rumit. "Bukti pungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan, istilahnya prepopulated, sehingga akan sangat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya di kemudian hari," pungkasnya.
