Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP.
Di aplikasi Coretax, formulir pengukuhan PKP dapat langsung diisi. Sebagian informasi juga telah terisi otomatis. Wajib pajak perlu memastikan telah mengisi seluruh kolom yang bersifat mandatory yang ditunjukkan dengan simbol *. Langkah-langkah pengisian formulir secara lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax?
Salah satu yang perlu diperhatikan, laman tersebut mewajibkan wajib pajak untuk mengunggah file. File yang dimaksud adalah peta dan foto lokasi usaha.
Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) PER 7/2025, formulir pengukuhan PKP yang disampaikan harus disertai peta dan foto lokasi usaha. Jika diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKPK, selain peta dan foto lokasi usaha, file lain yang harus diunggah adalah:
Nantinya KPP akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Keputusan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap.
Selain lewat Coretax, permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
17 August 2022