Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pemeriksaan. Pemeriksaan pengujian kepatuhan dapat dilakukan atas beberapa kriteria, salah satunya adalah terdapat keterangan lain berupa data konkret yang dimiliki oleh DJP. Pada artikel ini akan dibahas mengenai:

Data Konkret

Terdapat beberapa jenis data konkret yang digunakan sebagai dasar melakukan pemeriksaan. Pertama, hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak. Sebagai contoh, dalam kegiatan pengawasan oleh Account Representative (AR) atas Pengusaha Kena Pajak A (penjual/penerbit Faktur Pajak) melalui sistem, diketahui bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP A telah dilakukan pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP B (pembeli), namun belum dilaporkan oleh PKP A dalam SPT Masa PPN-nya. Atas Faktur Pajak tersebut termasuk ke dalam keterangan lain berupa data konkret.

Kedua, bukti potong Pajak Penghasilan. Sebagai contoh, dalam kegiatan pengawasan oleh AR atas WP A (pemotong pajak/penerbit bukti potong), diketahui bahwa WP A tidak melaporkan pemotongan terhadap WP B (yang dipotong), dalam SPT WP A meskipun WP B telah melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT-nya. Atas bukti potong tersebut merupakan keterangan lain berupa data konkret.

Ketiga, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.

Keempat, bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Sebagai contoh, bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak adalah data yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak tanpa memerlukan pengujian lebih lanjut.

Data yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut tidak dianggap sebagai keterangan lain berupa data konkret sehingga tidak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret. Contohnya adalah hasil ekualisasi Pajak Keluaran PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian.

Pengawasan atas Data Konkret Lewat SP2DK

Kantor pajak akan melakukan pengawasan atas data konkret. Melalui Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2023, dijelaskan bahwa tidak lanjut pengawasan data konkret yakni melalui permintaan penjelasan data/keterangan. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) akan diterbitkan kepada wajib pajak atas data konkret dengan daluwarsa lebih dari 90 hari sampai dengan 12, bulan.

Berbeda dengan SP2DK secara umum, wajib pajak harus menyampaikan penjelasan SP2DK atas data konkret dalam jangka waktu 7 hari. Atas SP2DK tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan penyampaian/pembetulan SPT, pengusulan pemeriksaan atas data konkret, atau dinyatakan tidak ada indikasi ketidakpatuhan.

Baca artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkah menyusun tanggapan/penjelasan SP2DK.

Ketentuan Pemeriksaan Atas Data Konkret

Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor. Pemeriksaan akan dilakukan dengan menguji dan melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki. Jika pemeriksa menemukan data lain di luar data konkret yang telah diterbitkan SKP untuk masa pajak dan jenis pajak yang sama, data baru tersebut akan diusulkan dalam pemeriksaan ulang.

Pemeriksaan berdasarkan data konkret dilakukan hanya untuk satu jenis pajak. Dari contoh data konkret di atas, pemeriksaan dapat dilakukan pada jenis pajak yaitu PPN, PPh Potput, dan PPh Orang Pribadi atau Badan.

Jangka Waktu Pemeriksaan Data Konkret

Pemeriksaan yang terbatas pada data konkret dilakukan dengan pemeriksaan Kantor dalam jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tanggapan tertulis disampaikan paling lama pada saat wajib pajak memenuhi undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Selanjutnya, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

 

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait