Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Ketentuan Pemeriksaan Berdasarkan Data Konkret

bacaan 3 Menit
Pemeriksaan atas data konkret

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah pemeriksaan. Pemeriksaan pengujian kepatuhan dapat dilakukan atas beberapa kriteria, salah satunya adalah terdapat keterangan lain berupa data konkret yang dimiliki oleh DJP. Apa yang dimaksud data konkret? Bagaimanakah ketentuan pemeriksaannya?

Data Konkret

Terdapat beberapa jenis data konkret yang digunakan sebagai dasar melakukan pemeriksaan. Pertama, Hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak. Sebagai contoh, dalam kegiatan pengawasan oleh AR atas PKP A (penjual/penerbit Faktur Pajak) melalui sistem, diketahui bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP A telah dilakukan pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP B (pembeli), namun belum dilaporkan oleh PKP A dalam SPT Masa PPN-nya. Atas Faktur Pajak tersebut termasuk ke dalam keterangan lain berupa data konkret.

Kedua, bukti potong Pajak Penghasilan. Sebagai contoh, Dalam kegiatan pengawasan oleh AR atas WP A (pemotong pajak/penerbit bukti potong), diketahui bahwa WP A tidak melaporkan pemotongan terhadap WP B (yang dipotong), dalam SPT WP A meskipun WP B telah melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT-nya. Atas bukti potong tersebut merupakan keterangan lain berupa data konkret.

Ketiga, data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.

Keempat, bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Sebagai contoh, bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak adalah data yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan pengujian lebih lanjut.

Data yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut tidak dianggap sebagai keterangan lain berupa data konkret sehingga tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret. Contohnya adalah hasil ekualisasi Pajak Keluaran PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian.

Ketentuan Pemeriksaan Berdasarkan Data Konkret

Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret dilakukan hanya untuk satu jenis pajak. Dari contoh data konkret di atas, pemeriksaan dapat dilakukan pada jenis pajak yaitu PPN, PPh Potput, dan PPh Orang Pribadi atau Badan.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas pemeriksaan pajak dengan jenis pemeriksaan kantor. Pemeriksaan akan dilakukan dengan menguji dan melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki. Jika pemeriksa menemukan data lain di luar data konkret yang telah diterbitkan SKP untuk masa pajak dan jenis pajak yang sama, data baru tersebut akan diusulkan dalam pemeriksaan ulang.

Apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tanggapan tertulis disampaikan paling lama pada saat Wajib Pajak memenuhi undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Selanjutnya, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.