Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) memperbarui ketentuan mengenai pemeriksaan pajak. Salah satu proses dalam pemeriksaan yang dilakukan perubahan adalah penyampaian tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Merujuk Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP paling lama 5 hari kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
“Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025.
Jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan jangka waktu yang diatur pada ketentuan sebelumnya. Pada Pasal 42 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya disebutkan bahwa tanggapan SPHP dapat disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
SPHP merupakan surat yang berisi hasil pengujian pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, serta dasar koreksi. Dalam SPHP juga disajikan hasil perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif.
PMK 15/2025 mencabut tiga ketentuan yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025.
Categories:
Tax Alert17 Februari 2025