Redaksi Ortax
18 Februari 2025
Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa akan melakukan proses Pembahasan Temuan Sementara. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025).
Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada proses ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan buku, catatan, informasi, keterangan lain, atau dokumen elektronik yang sebelumnya belum diminta/ditunjukkan kepada pemeriksa pajak. Tak hanya itu, Pasal 17 ayat (4) PMK 15/2025 juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga pada proses Pembahasan Temuan Sementara.
Pembahasan Temuan Sementara dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Artinya, proses ini akan dilakukan sebelum proses pembahasan akhir atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksa pajak akan menyampaikan panggilan kepada wajib pajak dengan melampirkan daftar temuan sementara. Berikut contoh surat panggilan serta daftar temuan sementara berdasarkan Lampiran V PMK 15/2025:
PMK 15/2025 mencabut tiga ketentuan yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025.
Categories:
Tax Alert18 Februari 2025
17 Februari 2025
17 Februari 2025