Tax Learning

Kriteria Hasil P2DK yang Dapat Diusulkan Menjadi Pemeriksaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas kriteria hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dapat ditindaklanjuti menjadi usulan pemeriksaan. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Berdasarkan SE 8/2026, usulan pemeriksaan dapat dilakukan apabila hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selain itu, pemeriksaan juga dapat diusulkan apabila wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan hasil penelitian.

Kegiatan P2DK juga bisa berlanjut ke pemeriksaan bila LHP2DK memuat simpulan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Dalam hal pemeriksaan yang diusulkan merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, account representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib menyampaikan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Pengusulan tersebut dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan setelah memperoleh persetujuan Kepala KPP.

Sebagai informasi, P2DK merupakan kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan. Kegiatan ini diawali dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak.

Pelaksanaan SP2DK telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Sesuai PMK 111/2025, pelaksanaan SP2DK dapat dilakukan kepada wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar.

Pemberian tanggapan/penjelasan bagi wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak belum terdaftar dilakukan dengan jangka waktu paling lama 14 hari. Wajib pajak juga dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.

Panduan cara menanggapi SP2DK dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: SP2DK: Cara Menanggapi dan Tindak Lanjutnya.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA