Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pedoman internal baru bagi tim sidang DJP dalam menangani sengketa di Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 (SE 6/2026), Direktur Jenderal Pajak mewajibkan tim sidang untuk menguraikan secara rinci dalam surat uraian banding setiap dokumen dari wajib pajak yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Pedoman internal tersebut yang berkaitan dengan penerapan UU KUP. Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengamanatkan bahwa buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan wajib pajak pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Oleh karena itu, DJP meminta agar dasar penerapan ketentuan tersebut dijelaskan secara lengkap dalam surat uraian banding.
SE 6/2026 juga menegaskan bahwa apabila ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi, surat uraian banding harus memuat perincian dokumen yang ditolak beserta kronologi peminjamannya. Kronologi tersebut paling sedikit mencakup:
- surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen;
- surat peringatan pertama;
- surat peringatan kedua; serta
- berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman/permintaan dokumen.
Selain itu, tim sidang diarahkan untuk melengkapi kronologi dengan berita acara mengenai pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan wajib pajak serta surat pernyataan bahwa tidak terdapat dokumen dari wajib pajak.
Selanjutnya, apabila wajib pajak selaku pemohon banding menyampaikan bukti yang sebelumnya tidak diberikan saat pemeriksaan, tim sidang DJP harus menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Pernyataan tersebut dituangkan dalam berita acara uji bukti. Namun demikian, pedoman tersebut tidak berlaku terhadap bukti yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh dari pihak ketiga.
