Permohonan restitusi dipercepat yang tidak memperoleh persetujuan pengembalian pendahuluan, tetap akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, bahwa dalam hal hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan prosedur restitusi melalui pemeriksaan.
Pengaturan tersebut berlaku bagi permohonan restitusi dipercepat yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketika hasil penelitian belum memenuhi dasar penerbitan SKPPKP, DJP tetap berkewajiban menindaklanjuti permohonan restitusi melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan umum perpajakan. Mengacu pada Pasal 17B UU KUP, DJP harus menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima secara lengkap.
Dalam hal ditemukan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Adapun ketentuan teknis mengenai pemeriksaan restitusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 15/2025, pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dikategorikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
