Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB dihapuskan. Fasilitas pembebasan sanksi administratif berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Saat melakukan pembayaran PKB atau BBNKB dalam periode program relaksasi, sanksi administratif yang memenuhi ketentuan akan langsung dihapuskan.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
"Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan DKI Jakarta. Sehubungan dengan itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026", tutup Lusiana.
