Lewat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan adanya permasalahan dalam efektivitas kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan bahwa terdapat komitmen pembayaran dari wajib pajak sebesar Rp14,92 triliun yang belum dapat dipastikan realisasinya.
Permasalahan komitmen pembayaran dari wajib pajak, berkaitan erat dengan pelaksanaan pengawasan kepatuhan material melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak untuk meminta klarifikasi atas indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi berdasarkan hasil analisis data. Saat menerima SP2DK, wajib pajak umumnya diberikan batas waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bukti sanggahan atas data tersebut.
BPK mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025, DJP telah menerbitkan 162.658 SP2DK sebagai upaya intensifikasi pengawasan. Setelah proses klarifikasi melalui SP2DK diselesaikan, DJP menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). LHP2DK merupakan dokumen akhir yang memuat simpulan atas hasil klarifikasi wajib pajak, termasuk rekomendasi tindak lanjut serta komitmen pembayaran pajak apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran.
Pada tahap penyusunan LHP2DK, BPK mengidentifikasi adanya kelemahan dalam pengendalian, khususnya terkait dengan upaya memastikan realisasi komitmen pembayaran yang telah disepakati. Akibatnya, komitmen pembayaran senilai Rp14,92 triliun yang tercantum dalam LHP2DK belum dapat terealisasi secara optimal.
Kegagalan dalam menagih komitmen pembayaran atas LHP2DK berisiko memicu hilangnya potensi penerimaan negara dan menghambat realisasi target dari kegiatan pengawasan kepatuhan material yang telah ditetapkan.
Merespons besarnya potensi penerimaan negara yang hilang sebagaimana disebutkan dalam laporan, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi pengawasan.
"BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi efektivitas pengendalian pengawasan, termasuk tindak lanjut atas hasil evaluasi yakni pemenuhan komitmen pembayaran oleh wajib pajak atas LHP2DK yang masih belum terpenuhi,” tutup BPK.
