Foto: https://mubakab.go.id/
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sekaligus upaya memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 DPRD Muba yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah, pengambilan keputusan bersama, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Toha, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Muba,” jelas Toha.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
Menurut Ahmadi, regulasi yang selaras dengan ketentuan pusat diyakini akan memperkokoh kemampuan fiskal daerah. “Revisi peraturan daerah ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” tutup Ahmadi.
