Pemerintah menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026 (PMK 33/2026). Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur kembali tarif layanan perizinan, registrasi, persetujuan, serta denda administratif yang berkaitan dengan profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Mengacu pada lampiran huruf A PMK 33/2026, tarif PNBP untuk penerbitan maupun perpanjangan izin akuntan publik ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan. Sementara itu, tarif izin usaha KAP ditetapkan secara bertingkat berdasarkan jumlah rekan.
Untuk KAP perseorangan, tarifnya sebesar Rp1,5 juta per permohonan. KAP dengan 2 hingga 4 rekan dikenai tarif Rp3 juta, sedangkan KAP dengan 5 rekan atau lebih sebesar Rp6 juta. Adapun izin pembukaan cabang KAP dikenakan tarif Rp2 juta per permohonan.
Selain penerbitan dan perpanjangan izin akuntan publik dan KAP, pemerintah juga mengatur tarif registrasi bagi akuntan profesional asing dengan masa berlaku selama tiga tahun. Akuntan profesional asing yang melakukan registrasi baru akan dikenakan tarif Rp9 juta. Sementara itu, perpanjangan registrasi dikenakan tarif sebesar Rp8,5 juta.
Adapun persetujuan pencantuman nama KAP asing atau organisasi audit asing bersama nama KAP lokal dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per permohonan. Sementara itu, persetujuan pendaftaran nama institusi asing tersebut dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.
Akuntan publik yang terlambat memperpanjang izin dikenakan denda Rp1 juta. Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, laporan keuangan KAP, maupun laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja, dengan batas maksimum Rp2 juta untuk setiap kewajiban.
Perlu dicatat, PMK 33/2026 telah berlaku sejak 25 Mei 2026. Sebagai informasi, PNBP yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara sejak 1 Agustus 2025 hingga sebelum aturan ini berlaku, tetap diakui sebagai PNBP atas layanan PPPK.
