Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) memperbarui regulasi mengenai pemeriksaan pajak. PMK 15/2025 mengklasifikasikan pemeriksaan pengujian kepatuhan menjadi tiga tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, atau pemeriksaan spesifik.
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan menguji kepatuhan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Berbeda dengan Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus dilakukan terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Sementara itu, Pemeriksaan Spesifik dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan tipenya, pemerintah juga mengatur kembali jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan menguji kepatuhan. Merujuk Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, Pemeriksaan Lengkap dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 bulan. Pemeriksaan Terfokus dilakukan paling lama 3 bulan sedangkan Pemeriksaan Spesifik paling lama 1 bulan. Jangka waktu ini dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.
PMK 15/2025 mencabut tiga ketentuan yaitu PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2025.
Categories:
Tax Alert18 Februari 2025