Sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak (tax audit).
Mengacu pada Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini ketentuan terkait pemeriksaan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025).
Terdapat dua tujuan pemeriksaan pajak, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain. Dalam PMK 15/2025, pengujian kepatuhan dibagi menjadi tiga tipe pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan menguji kepatuhan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Berbeda dengan Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus dilakukan terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Sementara itu, Pemeriksaan Spesifik dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Ruang lingkup pemeriksaan pajak disesuaikan dengan tujuan dari pemeriksaan tersebut. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak (single tax atau all taxes), baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
Pemeriksaan dapat meliputi satu hingga seluruh jenis pajak dalam bagian masa pajak, tahun pajak, tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.
Selain pengujian kepatuhan, pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lain. Pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 15/2025 disebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan dalam rangka:
PMK 15/2025 mengatur terkait jangka waktu pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan. Jangka waktu pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir dan pelaporan.
Jangka waktu pengujian terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan. Pengujian dilakukan paling lama:
Untuk pemeriksaan terkait dengan wajib pajak grup serta wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing maupun transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan.
Jangka waktu pembahasan akhir untuk pemeriksaan pengujian kepatuhan ditetapkan paling lama 30 hari kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Perlu dicatat, terdapat jangka waktu khusus untuk Pemeriksaan Spesifik terkait adanya data konkret. Jangka waktu yang ditetapkan yakni 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.
Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Categories:
Tax Learning18 February 2025
17 February 2025