Tax Learning

Pemeriksaan Pajak: Tujuan, Jenis, dan Jangka Waktunya

Dewa Suartama

04 Maret 2025

Image Source: unsplash

 

Sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak (tax audit).

Dasar Hukum dan Kewenangan DJP Melakukan Pemeriksaan Pajak

Mengacu pada Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini ketentuan terkait pemeriksaan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025).

Tujuan dan Tipe Pemeriksaan Pajak 

Terdapat dua tujuan pemeriksaan pajak, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain. Dalam PMK 15/2025, pengujian kepatuhan dibagi menjadi tiga tipe pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan menguji kepatuhan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Berbeda dengan Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus dilakukan terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Sementara itu, Pemeriksaan Spesifik dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Ruang lingkup pemeriksaan pajak disesuaikan dengan tujuan dari pemeriksaan tersebut. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak (single tax atau all taxes), baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Kriteria Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan

Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP;
  2. wajib pajak menyampaikan SPT Lebih Bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP;
  3. wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi;
  4. wajib pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  5. wajib pajak melakukan perubahan tahun buku;
  6. wajib pajak melakukan perubahan metode pembukuan;
  7. wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
  8. wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  9. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN;
  10. wajib pajak terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko kepatuhan wajib pajak;
  11. pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP;
  12. terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  13. wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB dan setelah ditegur secara tertulis wajib pajak tidak menyampaikan SPOP pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
  14. terdapat indikasi jumlah PBB yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah PBB yang dihitung berdasarkan:
    • SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak; atau
    • SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak dan data objek PBB yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.

Pemeriksaan dapat meliputi satu hingga seluruh jenis pajak dalam bagian masa pajak, tahun pajak, tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.

Kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain

Selain pengujian kepatuhan, pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lain. Pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 15/2025 disebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan dalam rangka:

  • pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi;
  • penghapusan NPWP selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi;
  • pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi;
  • pendaftaran objek PBB secara jabatan;
  • pencabutan Surat Keterangan Terdaftar objek PBB;
  • penyelesaian keberatan;
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
  • pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  • penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil;
  • penetapan wajib pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu;
  • penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  • penyelesaian penagihan pajak;
  • penentuan saat produksi dimulai atau penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  • pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
  • penyelesaian prosedur persetujuan bersama atau permohonan kesepakatan harga transfer;
  • pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang- Undang Akses Informasi Keuangan;
  • penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  • pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan;
  • pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP;
  • pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan; dan/atau
  • kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangka Waktu Pemeriksaan

PMK 15/2025 mengatur terkait jangka waktu pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan. Jangka waktu pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir dan pelaporan.

Jangka waktu pengujian terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan. Pengujian dilakukan paling lama:

  • 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
  • 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
  • 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik.

Untuk pemeriksaan terkait dengan wajib pajak grup serta wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing maupun transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pengujian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan.

Jangka waktu pembahasan akhir untuk pemeriksaan pengujian kepatuhan ditetapkan paling lama 30 hari kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Perlu dicatat, terdapat jangka waktu khusus untuk Pemeriksaan Spesifik terkait adanya data konkret. Jangka waktu yang ditetapkan yakni 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.

Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA