Sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak (tax audit). Artikel ini akan membahas:
Mengacu pada Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Saat ini ketentuan terkait pemeriksaan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang terakhir diubah melalui Pasal 105 Peraturan Menteri Nomor 18/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut "PMK 184/2015").
Terdapat dua tujuan pemeriksaan pajak, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain. Ruang lingkup pemeriksaan pajak disesuaikan dengan tujuan dari pemeriksaan tersebut. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak (single tax atau all taxes), baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Merujuk Pasal 4 PMK ayat (1) PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
Pemeriksaan dapat meliputi satu hingga seluruh jenis pajak dalam bagian masa pajak, tahun pajak, tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Selain pengujian kepatuhan, pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lain. Pemeriksaan tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Dalam Bab VI Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015, disebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan dalam rangka:
Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk pemeriksaan kepatuhan, maupun pemeriksaan tujuan lain. Untuk pemeriksaan kepatuhan, Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan tujuan atau kriteria pemeriksaan pajak yang akan dilakukan sesuai Pasal 5 PMK 184/2015. Sebagai contoh, pemeriksaan atas data konkret dilakukan melalui pemeriksaan kantor, sedangkan pemeriksaan analisis risiko dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Untuk pemeriksaan tujuan lain, tidak diatur secara mengkhusus terkait kriteria pemeriksaan kantor/lapangan.
Pemeriksaan kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan kantor untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret.
Pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal ini juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan seperti halnya poin-poin perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor di atas.
Untuk pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling lama 14 hari. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Apabila jangka waktu pemeriksaan di atas berakhir, pemeriksaan tetap harus diselesaikan.
Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama 4 bulan untuk jenis pemeriksaan lapangan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Categories:
Tax Learning27 Juli 2022
08 September 2023