Dewa Suartama
27 September 2023
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan atas NPWP yang dimiliki. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengukuhan sebagai PKP juga dapat dicabut. Namun, sebelum penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan pajak. Bagaimanakah ketentuannya?
Merujuk Pasal 2 ayat 6 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menghapus NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:
Di sisi lain, status sebagai PKP juga bisa dicabut. Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Status PKP dapat dicabut bagi:
Sesuai Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Kemudian, pemeriksaan terkait pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor sesuai dengan pertimbangan kepala KPP.
Ruang Lingkup Pemeriksaan | Kriteria Pemeriksaan | Jenis Pemeriksaan | Jangka Waktu Pemeriksaan |
---|---|---|---|
Pemeriksaan Tujuan Lain | Penghapusan NPWP OP | Pemeriksaan Kantor/Lapangan | 6 bulan sejak permohonan |
Pemeriksaan Tujuan Lain | Penghapusan NPWP Badan | Pemeriksaan Kantor/Lapangan | 12 bulan sejak permohonan |
Pemeriksaan Tujuan Lain | Pencabutan Status PKP | Pemeriksaan Kantor/Lapangan | 6 bulan sejak permohonan |
Categories:
Tax Learning16 September 2023
21 September 2023