
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan atas NPWP yang dimiliki. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengukuhan sebagai PKP juga dapat dicabut. Namun, sebelum penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan. Bagaimanakah ketentuannya?
Alasan Penghapusan NPWP atau Pencabutan PKP
Merujuk Pasal 2 ayat 6 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menghapus NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:
- diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di sisi lain, status sebagai PKP juga bisa dicabut. Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Dirjen Pajak.
Pemeriksaan atas Permohonan Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP
Sesuai Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak OP, dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan. Kemudian, pemeriksaan terkait pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Pemeriksaan dapat dilakukan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor sesuai dengan pertimbangan kepala KPP.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, dalam hal Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, likuidasi/penutupan, atau pengambilalihan usaha maka pemeriksaan dalam rangka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP melalui Pemeriksaan Rutin. Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, namun tidak diikuti dengan permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh Wajib Pajak badan, maka pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain.