Tax Learning

Ingin Hapus NPWP atau Cabut PKP? Perhatikan Ketentuan Pemeriksaannya

Dewa Suartama

17 September 2025

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas NPWP maupun pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan pajak. Bagaimanakah ketentuannya?

Alasan Penghapusan NPWP atau Pencabutan PKP

Merujuk Pasal 2 ayat 6 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menghapus NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:

  1. wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk;
  3. wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  4. wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  5. wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  6. wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  7. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak; atau
  8. wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sementara itu, status sebagai PKP juga bisa dicabut apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagai PKP. Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Pemeriksaan atas Permohonan Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP

Sesuai Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Kemudian, pemeriksaan terkait pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan untuk penghapusan NPWP atau pencabutan PKP termasuk dalam kriteria pemeriksaan tujuan lain. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan paling lama 4 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.

Dalam proses pemeriksaan, Dirjen Pajak dapat meminta data ataupun dokumen kepada wajib pajak melalui surat permintaan. Hasil pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/pencabutan PKP dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP). LHP kemudian menjadi dasar penerbitan surat keputusan penghapusan NPWP/pencabutan PKP.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA