Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat melakukan penghapusan atas NPWP maupun pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelum penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan pajak. Bagaimanakah ketentuannya?
Merujuk Pasal 2 ayat 6 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menghapus NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:
Sementara itu, status sebagai PKP juga bisa dicabut apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagai PKP. Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Dirjen Pajak.
Sesuai Pasal 2 ayat (7) dan (9) UU KUP, keputusan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk penghapusan NPWP dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Kemudian, pemeriksaan terkait pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan untuk penghapusan NPWP atau pencabutan PKP termasuk dalam kriteria pemeriksaan tujuan lain. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan paling lama 4 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.
Dalam proses pemeriksaan, Dirjen Pajak dapat meminta data ataupun dokumen kepada wajib pajak melalui surat permintaan. Hasil pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/pencabutan PKP dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP). LHP kemudian menjadi dasar penerbitan surat keputusan penghapusan NPWP/pencabutan PKP.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
02 September 2025