Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

SP2 dalam Pemeriksaan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

bacaan < 1 Menit
Audit Report Verification Magnifier  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Dalam kasus pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang diharuskan untuk diperiksa. Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) ini adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain, SP2 diterbitkan dengan memuat identitas pemeriksa pajak seperti:

  • Nama/NIP
  • Pangkat/Golongan
  • Jabatan

Selain pemeriksa pajak, SP2 juga memuat identitas Wajib Pajak seperti:

  • Nama
  • NPWP
  • Alamat
  • Masa & Tahun Pajak
  • Kode/Kriteria Pemeriksaan
  • Tujuan Pemeriksaan

Pada bagaian Tujuan Pemeriksaan inilah yang membedakan SP2 pemeriksaan dalam hal kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain.

Wajib Pajak yang hendak diperiksa memiliki hak kepada pemeriksa pajak untuk menunjukkan SP2 tersebut. Pemeriksa pajak juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan SP2 tersebut kepada Wajib Pajak yang hendak diperiksa.

Berikut ini adalah contoh Surat Perintah Pemeriksaan Pajak: