Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) menegaskan PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Pada Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, disebutkan bahwa:
"Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Dengan demikian, meskipun wajib pajak memiliki KLU selain pedagang eceran, sepanjang terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima yang merupakan konsumen akhir, dapat membuat faktur pajak pedagang eceran. Perlu diketahui, ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022).
Adapun karakteristik konsumen akhir menurut Pasal 52 ayat (2) PER-11/2025 yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima, dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Namun, faktur pajak harus dibuat dengan memuat keterangan informasi paling sedikit:
Perlu diperhatikan, kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai dengan kebiasaan dalam kegiatan usahanya.
Tata cara pelaporan faktur pajak pedagang eceran di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Pengisian XML PPN Digunggung dan Pelaporannya di Coretax
Categories:
Tax Learning15 April 2025