Subjek Pilihan

SP2DK - Pemeriksaan Pajak

Portal informasi dan pembelajaran mengenai pemeriksaan pajak
yang disajikan secara lengkap, sistematis dan up-to-date
Pada halaman ini, Anda dapat mempelajari proses pengawasan, SP2DK
serta tahapan pemeriksaan pajak secara komprehensif.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Penerbitan SP2DK dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak oleh otoritas pajak.

Penyebab Diterbitkannya SP2DK

SP2DK dapat diterbitkan akibat adanya data internal Direktorat Jenderal Pajak maupun eksternal. Misalnya, dilakukan pengawasan pembayaran PPh Pasal 25, ekualisasi omzet pada SPT Tahunan PPh dengan Pajak Keluaran PPN, data faktur pajak yang belum dilaporkan di SPT, atau ekualisasi biaya dengan PPh Potput. SP2DK juga dapat diterbitkan untuk meminta penjelasan terkait harta yang belum dilaporkan pada SPT yang datanya diperoleh dari pihak eksternal.

SP2DK vs Pemeriksaan Pajak

SP2DK bukan merupakan pemeriksaan. SP2DK juga bukan merupakan bentuk tagihan pajak, melainkan permintaan untuk memberikan penjelasan atas data/keterangan. Namun, perlu dicatat bahwa SP2DK yang tidak ditanggapi dengan tepat dapat menimbulkan potensi untuk dilakukannya pemeriksaan pajak. Maka dari itu, penting bagi wajib pajak untuk menyusun tanggapan SP2DK dengan tepat untuk mengurangi risiko tersebut.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

SP2DK dapat menjadi salah satu pemicu dilakukannya pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atau untuk tujuan lain. Pemeriksaan pajak dimulai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak, dan sebagai hasilnya Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak.

 

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk dua tujuan, yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Kedua jenis pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.

Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Pemeriksaan Pajak

Sebelum pemeriksaan dimulai, wajib pajak perlu mengetahui beberapa hal berikut ini agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  1. Kewenangan dan Kewajiban Pemeriksa
  2. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
  3. Standar Pemeriksaan

Tahapan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan

Pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan dapat dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor. Berikut adalah tahapan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2)
  2. Pertemuan dengan Wajib Pajak
  3. Peminjaman Dokumen
  4. Penjelasan dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga
  5. Penyampaian SPHP
  6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  7. Quality Assurance
  8. Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Berbeda dengan pengujian kepatuhan, tahapan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan tanpa adanya proses penyampaian SPHP, pembahasan akhir, dan quality assurance.

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak secara mandiri dapat mengungkapkan apabila terdapat ketidakbenaran dalam SPT yang disampaikan. Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Metode dan Teknik Pemeriksaan

Contoh Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE - 9/PJ/2023

Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Peraturan Pemerintah
Nomor : 50 TAHUN 2022

Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE - 05/PJ/2022

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 18/PMK.03/2021

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE - 15/PJ/2018

Kebijakan Pemeriksaan

Perlu Bantuan Untuk Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak?

Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, Ortax dapat memberikan asistensi untuk Anda dalam menghadapi SP2DK serta pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.

 

Tim professional kami juga siap memfasilitasi pelatihan seputar pemeriksaan pajak dalam bentuk In House Training untuk seluruh pegawai Anda. Pelatihan ini dapat membantu perusahaan dan pegawai Anda memperoleh update informasi sehubungan dengan pemeriksaan pajak dan persiapan-persiapan yang mutlak diperlukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Subjek Pilihan SP2DK – Pemeriksaan Pajak