Dengan sistem self-assesment, kewajiban perpajakan termasuk kewajiban untuk mendaftarkan diri dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Kewajiban yang dimaksud adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, pengusaha yang memenuhi kriteria wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika tidak dipenuhi, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan melalui satunya pemeriksaan.
Pemeriksaan untuk Penerbitan NPWP/Pengukuhan PKP Secara Jabatan
Pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain, sehingga proses dan alurnya berbeda dengan pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan ini dilakukan terbatas pada penentuan terpenuhinya syarat-syarat pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pemeriksaan dilakukan melalui jenis pemeriksaan lapangan dan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mengusulkan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan, yang kemudian disampaikan kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP. Setelah disetujui, Kepala Seksi Pemeriksaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2).
Pemeriksaan lapangan dalam rangka penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan. Dalam prosesnya, pemeriksa memiliki kewenangan untuk melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan atau dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa juga bisa meminta keterangan lisan maupun tertulis, serta keterangan dari pihak ketiga.
Pemeriksa juga akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak menolak, Wajib Pajak tetap diberikan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Diterbitkan NPWP atau Dikukuhkan PKP Secara Jabatan
LHP akan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf e UU KUP, wajib pajak yang diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan akan diterbitkan SKPKB. Hal ini dikarenakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tersebut dimulai paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya NPWP atau dikukuhkannya sebagai PKP.
Dari SKPKB tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Selain itu, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan juga dikenakan sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban penerbitan faktur pajak yang tidak dipenuhi oleh PKP. Terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor PPN yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.